“Dan apabila aku sakit. Dialah (Allah) yang menyembuhkanku” (As Syu’araa: 80)
Slide 1 Code Start -->

ODHA dengan Infeksi Oportunis : Dermatitis Kronis dan SGB

Perbaikan yang begitu cepat hanya dalam waktu 1 bulan pengobatan. Alhamdulllah

Control Keberadaan Virus HIV

Sangat penting di lakukan Kontrol VL selama Pengobatan Kami

Rasulullah ﷺ
“Setiap penyakit ada obatnya, dan bila telah ditemukan dengan tepat obat suatu penyakit, niscaya akan sembuh dengan izin Allah”

Testimoni HIV Hasil Viraload HIV

Catatan Pengobatan dan perkembangan virus HIV

Perkembangan
  1. Hasil laboratorium viraload HIV bulan april 2015 sebelum kami obati 6.72x10^4 ( 67.200)                         Mulai di obati bulan MEI 2015
  2. Hasil laboratorium viraload HIV bulan april 2015 setelah kami obati 4.67x10^4 ( 46.700 ) / terjadi penurunan viraload - 31% dari bulan sebelumnya. kondisi fisik pasien membaik.
  3. Hasil laboratorium viraload HIV bulan april 2015 setelah kami obati 6.83x10^4 ( 68.300 ) / terjadi kenaikan viraload 46 % dari bulan sebelumnya hal ini di karenakan virus di sistem limfatik mulai keluar dan masuk ke sistem pembuluh darah.kondisi seperti ini sampai dengan puncaknya. lalu terjadi penurunan s/d tidak terdeteksi.  kondisi fisik pasien membaik.
  4. Hasil laboratorium viraload HIV bulan april 2015 setelah kami obati 1.78x10^4 ( 17.800 ) / terjadi penurunan viraload - 74% dari bulan sebelumnya / berkurang 50.500 pertetes. kondisi fisik pasien membaik.
  5. Semoga di pemeriksaan bulan berikutnya hasil viraload tidak terdeteksi / sembuh tuntas. VIRUS benar benar hilang dari tubuh pasien baik di sistem peredaran darah,limfatik dll.
HASIL LABORATORIUM SEBELUM KAMI OBATI
Hasil Antihiv " reaktif "
Hasil RNA April 2015 SEBELUM KAMI OBATI





Dibawah ini adalah hasil cek laboratorium SETELAH kami obati
Pengobatan di mulai bulan Mei 2015

Hasil Darah Rutin Juni 2015

Hasil RNA Juni 2015

Hasil RNA Agustus 2015


Menghitung Virus Berdasarkan BB dan Hasil Viraload HIV

"Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali Dia turunkan pula obatnya bersamanya. Hanya saja tidak mengetahui orang yang tidak mengetahuinya dan mengetahui orang yang mengetahuinya". (HR.Ahmad 1/377, 413 dan 453)

Assalamu`alaikum wr wb

Bapak Ibu dan saudaraku. 


Virus HIV menurut obat modern / medis belum ada obatnya. ARV hanya mencegah Reflika virus di dalam sistem PEMBULUH DARAH, tanpa mematikannya.  Dan pengobatan pada umumnya hanya meningkatkan daya  tahan tubuh. Padahal keberadaan virus menurut pakar 2 % berada di sistem pembuluh darah, sedang 98% berada di sistem Limfatik,lumen usus,Limpa, otak dll tanpa di perhatikan keberadaannya.


Menurut pakar virus HIV, perkembangan virus hiv perhari ± 100.000 per tetes darah . Anda bisa bayangkan berapa milyar virus berkembang perhari  di tubuh anda, berapa trilyun virus berada di seluruh tubuh anda, jika tidak di obati segera. yang senantiasa merusak sistem pertahanan tubuh anda.



Jika Anda sudah di obati di pengobatan alternatif lain dan hasil akhir VL tidak terdeteksi, apakah bisa di nyatakan sembuh TOTAL ? ooo belum TENTU.  Semua tergantung  RAMUAN  apa yang di gunakan dan atas ijin Allah SWT.


Karena itu  di perlukan sistem pengobatan sesuai syariat dan hakekat pengobatan HIV AIDS.

  1. Memperbaiki membersihkan darah dan pencernaan agar makanan dan obat ramuan dapat di cerna dengan baik.
  2. Meningkatkan imunitas sehingga virus bisa di bunuh
  3. Memperbaiki dan menguatkan  sistem Limfatik dll  guna mengeluarkan virus dari sistem Limfatik. TANPA MENGELUARKAN VIRUS DARI SISTEM INI MUSTAHIL PENYAKIT HIV BISA DI SEMBUHKAN secara TUNTAS.

LAMA PENGOBATAN

Lama nya pengobatan tergantung berat ringannya penyakit dan kondisi tubuh pasien. Estimasi kami 3 bulan atau sd virus tidak terdeteksi.  Melalui percepatan waktu pengobatan sekian waktu tertentu, apalagi bila terjadi terjadi Infeksi Oportunistis, Linfadenopati atau stadium AIDS, mestinya pengobatan di perlukan waktu lebih lama dan kesabaran pasien, yang jika di bandingkan dengan pengobatan modern ARV harus berobat SEUMUR HIDUP dengan segala efek samping nya.

TARGET PENGOBATAN

Target pengobatan kami adalah 1) pasien bisa sembuh tuntas 2)Pasien kembali sepenuhnya kepada Allah, Sabar dan benar dalam setiap cobaan. Indikatornya  hasil pengobatan akhir VL tidak terditeksi dan hasil VL tidak terdeteksi secara berturut turut meskipun pasien sudah tidak di obati lagi.  

PERKEMBANGAN HASIL PENGOBATAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN VIRALOAD  & CD4


Ada 3 kemungkinan hasil viraload selama proses pengobatan kami :  

Gambar 1
Gambar 2

Gambar 3
Penjelasan :

GB 1 : Terjadi penurunan VL berturut turut sampai dengan VL tidak terdeteksi, sementara CD 4 meningkat / kondisi tubuh membaik. Hal ini biasanya pasien terdeteksi secara dini dan di obati secara cepat.belum ada komplikasi.

GB 2 : Terjadi kenaikan VL  kemudian di ikuti penurunan VL sd tidak terdeteksi sementara CD 4 meningkat / kondisi tubuh membaik.

GB 3 : Terjadi penurunan virus VL lalu kenaikan kemudian di ikuti penurunan VL sampai VL tidak terdeteksi.  sementara CD 4 meningkat / kondisi tubuh membaik.

Pergerakan hasil VL di awal pengobatan kemanapun arahnya tidak masalah, sepanjang CD4 /kondisi pasien MEMBAIK. Adanya kenaikan VL di sebabkan virus di sistem limfatik KELUAR lalu  MASUK ke sistem pembuluh darah. secara keseluruhan insya Allah jumlah VL menurun.

Dan yang TERPENTING di akhir pengobatan menunjukan PENURUNAN VL sampai dengan VL TIDAK TERDETEKSI berturut turut.


CARA MENGHITUNG VIRUS 
berdasarkan BB dan Hasil Viraload selama BELUM DI OBATI 

Cerai Penderita HIV menurut Islam

Bagaimana Menurut Islam Hukum Cerai Karena Penyakit AIDS ?

Bagaimana Menurut Islam Hukum Cerai Karena Penyakit AIDS ?, cerai karena aids, hukum cerai, alasan cerai, faktor yang diperbolehkan bercerai
Tanya : Apakah AIDS dapat dijadikan alasan perceraian menurut perspektif atau pandangan hukum Islam ? (Putra Semarang)

Jawab : Pada dasamya syariat islamiyah mulai dari shalat, zakat, puasa, haji, muamalat, jinayat, sampai munakayat atau pernikahan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia baik sebagai makhluk individual, maupun makhluk sosial dalam hubungannya dengan Allah, antara sesama manusia (lingkungan sosial) dan alam yang muara akhirnya adalah sa’adatu ad-daraini (kebahagiaan dunia dan akhirat). 

Dalam konteks pertanyaan di atas, perlu disinggung terlebih dahulu makna apakah yang terkandung pada syariat penikahan. 

Secara etimologi pernikahan adalah mengumpulkan, sedangkan menutut syara’ mempunyai arti akad yang membolehkan istimta’ (pemenuhan kebutuhan biologis) di antara pasangan suami-istri menurut aturan syara’pula (Al Fiqhu Al-Manhajy).

Kebutuhan bergaul dengan manusia lain dan pemenuhan kebutuhan biologis bagi manusia bukan sekedar watak manusiawi yang tanpa makna. Karena manusia hidup secara totalitas sebagai makhluk individu maupun sosial yang diciptakan oleh Allah lebih sempurna dan mulia. Oleh karena itu untuk menjaga kesempurnaan dan kemuliaannya, Islam memberikan jalan salah satunya berupa syariat pernikahan.

Namun demikian, kita sadar bahwa manusia memiliki kelemahan fisik maupun batin yang dalam pernikahan dapat menjadi cacat bagi pasangan suami istri sehingga berakibat tidak dapat melaksanakan dan menjalankan fungsi-fungsi atau kewajibannya masing-masing.

Menurut ajaran Islam (fikih) ada tujuh macam cacat yang diidentifikasj sebagai cacat penikahan (‘uyubu an-nikah) yang dapat membolehkan suami istri membatalkan pernikahannya atau cerai (fasakh), tiga di antaranya terdapat pada suami dan istri yaitu, sakit jiwa atau gila, barash atau penyakit kulit (belang-belang), judzam (lepra), dan empat cacat yang lain masing-masing dua cacat hanya terdapat pada suami yaitu, ‘unnaji (tidak dapat ereksi), majbub (terpotongnya penis) dan dua cacat yang lain sebaliknya hanya terdapat pada istri yaitu, qarn (tertutupnya alat senggama atau v*g*na) oleh tulang dan rataq (tertutupnya alat senggama oleh daging tumbuh). (Al-Majmu XVII, 435)

Kalau dikaji lebih dalam tujuh cacat di atas, dapat disederhanakan menjadi dua sebab, pertama, cacat yang dapat menjadikan orang lain menghindar (tanfir) karena membahayakan (adh-dharar) atau merasa risih sehingga mengganggu eksistensi manusia sebagai makhluk sosial. Dalam terminologi fikih disebutkan tiga cacat (sakit jiwa, barash, judzam) yang kedua, cacat yang dapat menghalangi pemenuhan kebutithan biologis yang menjadi tujuan utama (maqasid al-a’zham) dari perkawinan itu sendini yaitu jima’(istimta) atau hubungan s*ks*al. Ini berarti mengurangi fitrah manusia sebagai mahluk individu yang membutuhkan kepuasan s*ks. Dalam hal ini fikih menyebutkan empat cacat (‘unnah, majbub pada suami, rataq, qarn pada istri). (Kifayah A1-Akhyar II, 59-60, Syarqawi; 235) 

Seirama dengan perubahan zaman, fenomena rumah tanggapun semakin berkembang seperti terjadi pada kasus-kasus yang baru “bagaimana kalau salah satu dari suami atau istri mengidap penyakit AIDS”. Untuk menjawab pertanyaan ini setidaknya kita harus tahu terlebih dahulu apa dan bagaimanakah sifat-sifat AIDS itu. 

AIDS (Acquired Immujiuno Deficiency Syndrome) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang menurut analisa medis akan menghilangakan sistem kekebalan tubuh penderitanya sehingga sangat memudahkan penyakit-penyakit lain menyerang. 

Penyakit-penyakit lain yang timbul setelah serangan AIDS menjadi susah atau tidak dapat disembuhkan karena dengan hilangnya sistem kekebalan tubuh. Semua injeksi obat-obatan menjadi tidak berarti, sementara AIDS itu sendiri sampai sekarang belum ditemukan obatnya. Oleh karena itu pada batas tertentu umumnya AIDS akan merenggut nyawa penderitanya. 

Menurut ilmu medis, AIDS merupakan salah satu penyakit menular. Di antara media penularanya melalui cairan-cairan tubuh yang aktif (transfusi darah, sperma atau hubungan s*ks*al). Berdasarkan analisa medis pula, hubungan s*ks dengan penderita AIDS sangat berbahaya karena dapat terinfeksi virus HIV (AIDS) yang sewaktu-waktu dapat merenggut jiwa. Padahal dalam ajaran agama, menjaga diri, kehormatan dan harta benda adalah kewajiban.

Dengan demikian AIDS telah menghilangkan atau setidaknya mengurangi arti penting sebuah perkawinan yang memiliki nuansa sosial dan individual. Pertama, menghalangi inaqshud al-a‘zham dan perkawinan yaitu Jima’ (istimta’) atau hubungan s*ks*al. Yang kedua, manjadikan orang menghindar (tanfir) karena ada adh-dharar (bahaya) maupun karena risih.

Dalam kondisi semacam itu dimana salah satu pihak dari pasangan suami-istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai suami-istri, maka agama membolehkan adanya perceraian. (Al Majmu XVII, 435, KHI Pasal 166 E).

Hukum Menikah Penderita HIV

Mengidap HIV-AIDS dan Ingin Menikah

Pertanyaan:
Assalammu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, alhamdulillah saya sudah mengenal sunah dan semoga saya bisa istiqomah di atas tauhid dan sunah, amin.
Saya laki-laki dan usia saya sudah 28 tahun, namun hingga saat ini saya belum menikah.

Hal ini bukan karena masalah ekonomi atau belum bertemu dengan wanita yang sesuai, tapi lebih karena kondisi kesehatan saya. Awal mula saya tahu kalau saya sakit yaitu ketika membantu teman saya yang sakit, tapi pada akhirnya qodarullah dia meninggal.
Ternyata hasil pemeriksaan dokter dia mengidap HIV, dia memang teman saya waktu remaja dan kami memang nakal. Setelah itu saya coba periksakan darah saya dan hasilnya saya juga positif, alhamdulillah saya bisa terima itu dan coba untuk bertawakal kepada Allah. Dan saya sadar semua ini adalah akibat dari dosa saya sendiri -semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya, amin-.
Hal yang membuat saya bingung adalah, tekanan dari keluarga saya ustadz, mereka menginginkan saya segera menikah, memang saya tidak memberitahukan keluarga mengenai kondisi kesehatan saya.  Saya tidak ingin membuat kedua orang tua saya sedih, saya tidak ingin membuat mereka khawatir kondisi saya. Alhamdulillah, semenjak saya kerja kondisi ekonomi keluarga kami mulai membaik dan hal ini juga yang mendorong keluarga saya untuk mendesak saya segera menikah.
Pertanyaan saya Ustadz:
1. Apakah boleh orang yang memiliki penyakit menular untuk menikah? Karena di pikiran saya, itu sama saja menzalimi istri dan anak saya nantinya.
2. Apa boleh saya untuk kabur dari rumah dan tidak berhubungan sama sekali dengan keluarga hingga saya nanti meninggal? Karena saya tidak mau orang tua saya kesusahan ketika saya sakit, apalagi mereka sudah 50 tahun lebih.
3. Apa solusi bagi saya? Kadang syahwat ini timbul Ustadz, bagaimanapun saya adalah laki-laki normal yang terkadang syahwatnya bisa muncul.
Semoga Ustadz bisa memberikan jawaban yang bisa menenangkan hati saya (dan yang pasti saya tidak akan mungkin jujur kepada orang tua saya).
Semoga Allah senantiasa menjaga Ustadz dan keluarga juga seluruh tim KonsultasiSyariah. Barakallahu fiikum.
Assalammu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Dari: Abdillah

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Dalam Fatawa Islam, Syaikh Muhammad Sholeh Munajed menegaskan
Orang yang mengidap penyakit AIDS tidak boleh menikah, kecuali setelah dia menjelaskan tentang penyakitnya, kepada calon pasangannya. Dia bisa sampaikan: ‘Saya mengidap penyakit demikian..’ Jika calon pasangannya bersedia, maka boleh dia lakukan, sebaliknya jika tidak setuju maka tidak boleh.
Karena jika dia rahasiakan kepada calonnya, dia dianggap menipu mereka. Karena wanita yang mengidap AIDS, bisa menularkan penyakit itu ke suaminya. Atau lelaki yang mengidap AIDS, bisa menularkan penyakitnya ke istrinya.
Akan tetapi jika pihak wanita merelakan hal itu, bersedia menerima, dan siap menghadapi segala takdir Allah dan konsekuensinya maka itu tidak masalah. (Fatwa Islam, no. 11137)
Dalam fatwa yang lain, tentang hukum pengidap AIDS menikah dengan sesama pengidap AIDS,

Muhammad Sholeh Munajed menjelaskan,
Tidak masalah orang yang mengidap AIDS menikah dengan pasangan yang sehat atau sesama pengidap. Dengan syarat, dia menjelaskan keadaan sakitnya. Jika dia setuju dan Anda ingin melakukan hubungan, bisa digunakan pengaman.( baca kondom 100% tidak aman )
Di sisi lain, kehidupan berumah tangga tidak hanya sebatas hubungan badan saja. Seseorang bisa saja menikah dengan wanita, kemudian kedua sepakat untuk tidak melakukan hubungan badan. Kebutuhan lelaki kepada wanita, atau sebaliknya, bukan hanya sebatas hubungan badan saja. Memberikan perhatian, perlindungan, nafkah, kasih sayang, membantu melakukan ketaatan, atau bahkan hanya mengharapkan warisan, terkadang bisa menjadi motivasi utama untuk menikah.
Mayoritas ulama menyatakan bolehnya seorang muslim menikah ketika sedang sakit yang mengantarkan pada kematiannya. Selama dia masih berakal dan memiliki kedewasaan. Dan sangat kecil kemungkinan orang butuh hubungan badan dalam kondisi semacam ini, sehingga sampai dia menikah?!
Syaikhul Islam pernah ditanya tentang hukum orang sakit menikah, apakah akad nikahnya sah?
Beliau menjawab:
نكاح المريض صحيح , ترث المرأة في قول جماهير علماء المسلمين من الصحابة والتابعين , ولا تستحق إلا مهر المثل , لا تستحق الزيادة على ذلك بالاتفاق
“Nikahnya orang sakit hukumnya sah. Sang istri bisa mendapatkan warisan menurut pendapat mayoritas ulama, baik di kalangan sahabat maupun tabiin. Pihak istri hanya berhak mendapatkan mahar umumnya masyarakat (ketika suaminya masih hidup), dan tidak berhak meminta lebih dari mahar itu, dengan sepakat ulama.” (al-Fatawa al-Kubra, 3:99)
Di kesempatan lain, beliau mengatakan:
نكاح المريض في مرض الموت صحيح ، وترث المرأة في قول جمهور العلماء من الصحابة والتابعين …
“Nikahnya orang sakit yang mendekati ajalnya hukumnya sah. Istri berhak mendapatkan warisan, menurut mayoritas ulama, sahabat maupun tabiin.”  (al-Fatawa al-Kubro, 5:466)
Tambahan:
Seperti yang kita pahami, penyakit sangat berbahaya, dan dihindari semaksimal mungkin oleh semua orang. Karena itu, terlarang untuk ditularkan kepada siapapun, termasuk kepada anak.
Al-Ustadz Aris Munandar, MA menegaskan:
Anda menikahi wanita yang memang sama-sama mengidap HIV dan berupaya tidak memiliki keturunan dari hubungan badan yang terjadi.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Disclaimer :

Untuk Hasil Sembuh Fungsional Permanen Umumnya di butuhkan pengobatan selama 3-6 bulan pengobatan. Faktor kondisi tubuh seseorang dan suport keluarga sangat berpengaruh terhadap reaksi kesembuhan. Simpanlah alamat & nomor HP kami 082332222009