Mengidap HIV-AIDS dan Ingin Menikah
Pertanyaan:
Assalammu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, alhamdulillah saya sudah mengenal sunah dan semoga saya bisa istiqomah di atas tauhid dan sunah, amin.
Saya laki-laki dan usia saya sudah 28 tahun, namun hingga saat ini saya belum menikah.
Hal ini bukan karena masalah ekonomi atau belum bertemu dengan wanita 
yang sesuai, tapi lebih karena kondisi kesehatan saya. Awal mula saya 
tahu kalau saya sakit yaitu ketika membantu teman saya yang sakit, tapi 
pada akhirnya qodarullah dia meninggal.
Ternyata hasil pemeriksaan dokter 
dia mengidap HIV,
 dia memang teman saya waktu remaja dan kami memang nakal. Setelah itu 
saya coba periksakan darah saya dan hasilnya saya juga positif, 
alhamdulillah saya bisa terima itu dan coba untuk bertawakal kepada 
Allah. Dan saya sadar semua ini adalah akibat dari dosa saya sendiri 
-semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya, amin-.
 
Hal yang membuat 
saya bingung adalah, tekanan dari keluarga saya ustadz, mereka 
menginginkan saya segera menikah, memang saya tidak memberitahukan 
keluarga mengenai kondisi kesehatan saya.  Saya tidak ingin membuat 
kedua orang tua saya sedih, saya tidak ingin membuat mereka khawatir 
kondisi saya. Alhamdulillah, semenjak saya kerja kondisi ekonomi 
keluarga kami mulai membaik dan hal ini juga yang mendorong keluarga 
saya untuk mendesak saya segera menikah.
Pertanyaan saya Ustadz:
1.
 Apakah boleh orang yang memiliki penyakit menular untuk menikah? Karena
 di pikiran saya, itu sama saja menzalimi istri dan anak saya nantinya.
2.
 Apa boleh saya untuk kabur dari rumah dan tidak berhubungan sama sekali
 dengan keluarga hingga saya nanti meninggal? Karena saya tidak mau 
orang tua saya kesusahan ketika saya sakit, apalagi mereka sudah 50 
tahun lebih.
3. Apa solusi bagi saya? Kadang syahwat ini timbul 
Ustadz, bagaimanapun saya adalah laki-laki normal yang terkadang 
syahwatnya bisa muncul.
Semoga Ustadz bisa memberikan jawaban yang
 bisa menenangkan hati saya (dan yang pasti saya tidak akan mungkin 
jujur kepada orang tua saya).
Semoga Allah senantiasa menjaga Ustadz dan keluarga juga seluruh tim KonsultasiSyariah. Barakallahu fiikum.
Assalammu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Dari: Abdillah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Dalam Fatawa Islam, Syaikh Muhammad Sholeh Munajed menegaskan
Orang yang mengidap penyakit AIDS
 tidak boleh menikah, kecuali setelah dia menjelaskan tentang 
penyakitnya, kepada calon pasangannya. Dia bisa sampaikan: ‘Saya 
mengidap penyakit demikian..’ Jika calon pasangannya bersedia, maka 
boleh dia lakukan, sebaliknya jika tidak setuju maka tidak boleh.
Karena
 jika dia rahasiakan kepada calonnya, dia dianggap menipu mereka. Karena
 wanita yang mengidap AIDS, bisa menularkan penyakit itu ke suaminya. 
Atau lelaki yang mengidap AIDS, bisa menularkan penyakitnya ke istrinya.
Akan
 tetapi jika pihak wanita merelakan hal itu, bersedia menerima, dan siap
 menghadapi segala takdir Allah dan konsekuensinya maka itu tidak 
masalah. (Fatwa Islam, no. 11137)
Dalam fatwa yang lain, tentang hukum pengidap AIDS menikah dengan sesama pengidap AIDS,
Muhammad Sholeh Munajed menjelaskan,
Tidak
 masalah orang yang mengidap AIDS menikah dengan pasangan yang sehat 
atau sesama pengidap. Dengan syarat, dia menjelaskan keadaan sakitnya. 
Jika dia setuju dan Anda ingin melakukan hubungan, bisa digunakan 
pengaman.( 
baca kondom 100% tidak aman )
 
Di sisi lain, kehidupan berumah tangga tidak hanya 
sebatas hubungan badan saja. Seseorang bisa saja menikah dengan wanita, 
kemudian kedua sepakat untuk tidak melakukan hubungan badan. Kebutuhan 
lelaki kepada wanita, atau sebaliknya, bukan hanya sebatas hubungan 
badan saja. Memberikan perhatian, perlindungan, nafkah, kasih sayang, 
membantu melakukan ketaatan, atau bahkan hanya mengharapkan warisan, 
terkadang bisa menjadi motivasi utama untuk menikah.
Mayoritas 
ulama menyatakan bolehnya seorang muslim menikah ketika sedang sakit 
yang mengantarkan pada kematiannya. Selama dia masih berakal dan 
memiliki kedewasaan. Dan sangat kecil kemungkinan orang butuh hubungan 
badan dalam kondisi semacam ini, sehingga sampai dia menikah?!
Syaikhul Islam pernah ditanya tentang hukum orang sakit menikah, apakah akad nikahnya sah?
Beliau menjawab:
نكاح
 المريض صحيح , ترث المرأة في قول جماهير علماء المسلمين من الصحابة 
والتابعين , ولا تستحق إلا مهر المثل , لا تستحق الزيادة على ذلك بالاتفاق
“Nikahnya
 orang sakit hukumnya sah. Sang istri bisa mendapatkan warisan menurut 
pendapat mayoritas ulama, baik di kalangan sahabat maupun tabiin. Pihak 
istri hanya berhak mendapatkan mahar umumnya masyarakat (ketika suaminya
 masih hidup), dan tidak berhak meminta lebih dari mahar itu, dengan 
sepakat ulama.” (al-Fatawa al-Kubra, 3:99)
Di kesempatan lain, beliau mengatakan:
نكاح المريض في مرض الموت صحيح ، وترث المرأة في قول جمهور العلماء من الصحابة والتابعين …
“Nikahnya
 orang sakit yang mendekati ajalnya hukumnya sah. Istri berhak 
mendapatkan warisan, menurut mayoritas ulama, sahabat maupun tabiin.”  (al-Fatawa al-Kubro, 5:466)
Tambahan:
Seperti
 yang kita pahami, penyakit sangat berbahaya, dan dihindari semaksimal 
mungkin oleh semua orang. Karena itu, terlarang untuk ditularkan kepada 
siapapun, termasuk kepada anak.
Al-Ustadz Aris Munandar, MA menegaskan:
Anda menikahi wanita yang memang sama-sama mengidap HIV dan berupaya tidak memiliki keturunan dari hubungan badan yang terjadi.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)